Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
76/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan Permohonan judicial review yang diajukan
oleh seorang warga negara terkait dengan Pasal 80 KUHAP selengkapnya yang
berbunyi :“Permintaan untuk memeriksa sah
atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh
penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua
pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”. Bahwa yang menjadi pokok
gugatan dari pemohon adalah sepanjang frasa “pihak ketiga yang berkepentingan”, dengan adanya frasa tersebut, maka
hak yang bersangkutan dirugikan.
Dalam permohonannya yang bersangkutan
merasa dirugikan atas gugatan praperadilan yang dilakukan oleh sebuah LSM. Pemohon
beranggapan bahwa bahwa LSM bukan merupakan pihak ketiga yang berkepentingan,
mengingat dalam pasal 80 KUHAP yang berhak untuk melakukan penghentian
penyidikan atau penuntutan adalah yang diajukan oleh penyidik atau penuntut
umum atau pihak ketiga, maka secara hukum menurut pemohon LSM tersebut bukan
pihak ketiga yang berkepintngan.
Sedikit jauh dari persoalan diatas, saya
hanya mencoba untuk berpendapat, bahwa akibat adanya korupsi maka yang
dirugikan adalah negara, lantas siapa negara itu ?. Menurut Georg Jellinek, negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu. Roelof Krannenburg, mendefiniskan negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri. Roger H. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Prof. R. Djokosoetono berpendapat bahwa
negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama. Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan. Sedangkan Aristoteles,
negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Dari uraian diatas, maka saya
berpendapat bahwa yang namanya negara dalam hal kerugian yang ditimbulkan
akibat korupsi adalah rakyat, siapa itu rakyat ? rakyat adalah orang-perorang
yang hidup disuatu negara atau wilayah. Dengan demikian hubungan pihak ketiga
yang berkepentingan dalam pasal 80 KUHAP adalah rakyat atau orang-perorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar