Rabu, 09 Januari 2013

Sepanjang Frasa Pihak Ketiga Yang berkepentingan


Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 76/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan Permohonan judicial review yang diajukan oleh seorang warga negara terkait dengan Pasal 80 KUHAP selengkapnya yang berbunyi :“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”. Bahwa yang menjadi pokok gugatan dari pemohon adalah sepanjang frasa “pihak ketiga yang berkepentingan”, dengan adanya frasa tersebut, maka hak yang bersangkutan dirugikan.

Dalam permohonannya yang bersangkutan merasa dirugikan atas gugatan praperadilan yang dilakukan oleh sebuah LSM. Pemohon beranggapan bahwa bahwa LSM bukan merupakan pihak ketiga yang berkepentingan, mengingat dalam pasal 80 KUHAP yang berhak untuk melakukan penghentian penyidikan atau penuntutan adalah yang diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga, maka secara hukum menurut pemohon LSM tersebut bukan pihak ketiga yang berkepintngan.

Sedikit jauh dari persoalan diatas, saya hanya mencoba untuk berpendapat, bahwa akibat adanya korupsi maka yang dirugikan adalah negara, lantas siapa negara itu ?. Menurut Georg Jellinek,  negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Roelof Krannenburg, mendefiniskan negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Roger H. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. Prof. R. Djokosoetono berpendapat bahwa negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. Sedangkan Aristoteles, negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Dari uraian diatas, maka saya berpendapat bahwa yang namanya negara dalam hal kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi adalah rakyat, siapa itu rakyat ? rakyat adalah orang-perorang yang hidup disuatu negara atau wilayah. Dengan demikian hubungan pihak ketiga yang berkepentingan dalam pasal 80 KUHAP adalah rakyat atau orang-perorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar