Selasa, 08 Januari 2013

KEJAHATAN DAN PELANGGARAN

Masyarakat adalah sekelompok  atau sekumpulan orang yang saling interaksi antara individu dengan individu lainnya dalam kelompok tersebut. Menurut Gillin & Gillin, masyarakat adalah kelompok manusia yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat oleh kesamaan. Harold J. Laski, mendefiniskan masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Robert Maciver mendfinisikan masyarakat sebagai suatu sistim hubungan-hubungan yang ditertibkan (society means a system of ordered relations), yang berarti adanya sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pengawas dan pengontrol dari sistem tersebut. Sedangkan menurut Mansur Fakih, masyarakat adalah sesuah sistem yang terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan dan masing-masing bagian secara terus menerus mencari keseimbangan  (equilibrium) dan harmoni

Dalam kehidupan masyarakat sering terjadi penyimpangan terhadap norma-norma yang ada. Penyimpangan ini dapat digolongkan sebagai bentuk kejahatan atau pelanggaran yang berakibat pada dapat dipidanakannya seseorang. Seseorang bisa dikatakan melakukan kejahatan apabila tindakan atau perbuatannya merugikan seseorang atau masyarakat yang berakibat pada hilangnya rasa ketentraman atau ketertiban. Sedangkan seseorang dapat dikatakan melakukan pelanggaran apabila melanggar atau tidak mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama berupa peraturan perundangan tetapi tidak memberikan akibat yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain. Secara tegas tindak pidana ini merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang diberi sanksi pidana. Tetapi tidak semua perbuatan melawan hukum ini diberi sanksi pidana, adakalanya diberi sanksi berupa mengganti rugi atau denda.

Pidana berkaitan dengan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan seuatu kejahatan atau pelanggaran yang dapat merugikan orang lain atau merugikan kepentingan hukum, dalam hukum progresif, ketentuan mengenai pidana diatur dalam 2 kitab, kitab pertama KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau yang bersifat materiil dan kitab kedua memuat tentang KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) berkaitan dengan cara beracara atau yang disebut formil.  Kitab pertama terbagi menjadi 3 buku, buku pertama memuat tentang aturan umum yang mencakup 9 bab, kejahatan diatur dalam buku pertama kejahatan terdiri dari 32 bab sedangkan pelanggaran sebanyak 9 bab yang masing-masing memuat berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di masyarakat. 
                                       
Kejahatan merupakan sifat yang dalam kamus bahasa indonesia berasal berarti sifat yang jelek atau buruk. Jahat kemudian mendapat awalan ke dan akhiran an yang berarti melakukan suatu tindakan yang buruk atau jelek. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan kejahatan sebagai tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.

R. Soesilo membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.

Lebih lanjut, pengertian kejahatan dapat diuraikan menurut penggunaannya sebagai berikut:
  1. Pengertian secara praktis : kejahatan tersebut dapat melanggar norma yang dapat menyebabkan timbulnya suatu reaksi, baik berupa hukuman, cemoohan atau pengucilan.
  2. Pengertian secara religius : menguraikan bahwa kejahatan merupakan suatu dosa yang diancam dengan hukman api neraka terhadap jiwa yang berdosa.
  3. Pengertian dalam arti juridis : kejahatan merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang berakibat pada timbulnya suatu kerugian atau berakibat pada menderitanya seseorang, yang mana perbuatan tersebut dapat diancam dengan hukuman baik kurungan atau penjara sebagaimana pasal 10 KUHP.

Sebagai contoh pembunuhan dengan disengaja tanpa terlebih dahulu direncanakan yang merupakan kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan oleh seseorang. Dengan hilangnya nyawa seseorang, maka ada suatu perbuatan yang tidak pantas yang dapat merugikan baik keluarga ataupun masyarakat, sehingga terjadi ketidakseimbangan, hilangnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat tersebut. Secara praktis, pelaku telah melanggar norma yang dapat menyebabkan suatu reaksi yang berupa sanksi sosial berupa cemoohan atau pengucilan dari masyarakat. Jika ditinjau dari aspek religius, maka pelaku telah berbuat dosa yang kelak akan mendapat hukuman dari Tuhan berupa siksa api neraka. Sedangkan dari aspek yuridisnya, pelaku telah melanggar pasal 338 KUHP, sehingga dapat diancam dengan ancaman pidana penjara 15 tahun

Lantas kejahatan apakah sebuah pelanggaran ?, jawaban saya iya, kejahatan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap aturan atau undang-undang yang berda dalam suatu masyarakat yang dilakukan oleh seseorang. Sebagaimana digambarkan diatas, pelaku pembunuhan telah melanggar ketentuan yang ada dalam KUHP, ketentuan yang ada dalam norma masyarakat, ketentuan yang telah digariskan oleh Tuhan yang diajarkan dalam setiap agama masing-masing.

Pelanggaran merupakan perilaku seseorang yang menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat dan disepakati bersama.  Ketidakpahaman akan seseorang terhadap sebuah aturan menjadikannya berbuat dari apa yang telah dilarang oleh aturan tersebut. Secara sosiologis, pelanggaran merupakan perbuatan atau perilaku yang dilakukan oleh seseorang yang bertentangan dengan nilai-nilai yang berada dalam masyarakat ataupun negara yang telah dituangkan dalam sebuah aturan hukum yang baku. Penyebab dari pelanggaran bisa terjadi karena keterbatasan informasi ataupun akses akan aturan sebuah tersebut ataupun kurangnya penjelasan akan aturan hukum tersebut.

Seseorang bisa melakukan sebuah pelanggaran apabila pelaku telah mengetahui solusinya atau dengan kata lain pelaku akan mencoba daya upaya agar tindakannya tersebut tidak mendapat sebuah hukuman, kalaupun mendapat sebuah hukuman, pelaku mencoba untuk meringankannya. Pelanngaran bisa saja terjadi apabila penegakan hukum yang kurang tegas atau bahkan pnegak hukum kurang paham terhadap suatu aturan tersebut.

Demikian sedikit sharing dari saya. Apabila terdapat kekeliruan atau apapun yang tidak tepat, mohon kritik dan saran. Isi yang terkandung dalam materi ini bersumber dari beberapa literatur,catatan kuliah dan konsultasi kepada para ahli.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar