Masyarakat
adalah sekelompok atau sekumpulan orang
yang saling interaksi antara individu dengan individu lainnya dalam kelompok
tersebut. Menurut Gillin & Gillin, masyarakat adalah kelompok manusia
yang mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap, dan perasaan persatuan yang diikat
oleh kesamaan. Harold J. Laski, mendefiniskan masyarakat
adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai
terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Robert
Maciver mendfinisikan masyarakat sebagai suatu sistim
hubungan-hubungan yang ditertibkan (society means a system of ordered
relations), yang berarti adanya sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pengawas
dan pengontrol dari sistem tersebut. Sedangkan menurut Mansur Fakih, masyarakat adalah sesuah sistem yang
terdiri atas bagian-bagian yang saling berkaitan dan masing-masing bagian
secara terus menerus mencari keseimbangan (equilibrium) dan harmoni
Dalam kehidupan
masyarakat sering terjadi penyimpangan terhadap norma-norma yang ada.
Penyimpangan ini dapat digolongkan sebagai bentuk kejahatan atau pelanggaran
yang berakibat pada dapat dipidanakannya seseorang. Seseorang bisa dikatakan
melakukan kejahatan apabila tindakan atau perbuatannya merugikan seseorang atau
masyarakat yang berakibat pada hilangnya rasa ketentraman atau ketertiban.
Sedangkan seseorang dapat dikatakan melakukan pelanggaran apabila melanggar
atau tidak mematuhi aturan yang sudah disepakati bersama berupa peraturan perundangan
tetapi tidak memberikan akibat yang tidak berpengaruh secara langsung kepada
orang lain. Secara tegas tindak pidana ini merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige
daad) yang diberi sanksi pidana. Tetapi tidak semua perbuatan melawan hukum ini
diberi sanksi pidana, adakalanya diberi sanksi berupa mengganti rugi atau
denda.
Pidana berkaitan dengan
suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan
seuatu kejahatan atau pelanggaran yang dapat merugikan orang lain atau
merugikan kepentingan hukum, dalam hukum progresif, ketentuan mengenai pidana
diatur dalam 2 kitab, kitab pertama KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
atau yang bersifat materiil dan kitab kedua memuat tentang KUHAP (kitab
undang-undang hukum acara pidana) berkaitan dengan cara beracara atau yang
disebut formil. Kitab pertama terbagi
menjadi 3 buku, buku pertama memuat tentang aturan umum yang mencakup 9 bab,
kejahatan diatur dalam buku pertama kejahatan terdiri dari 32 bab sedangkan
pelanggaran sebanyak 9 bab yang masing-masing memuat berbagai bentuk kejahatan
dan pelanggaran yang terjadi di masyarakat.
Kejahatan merupakan
sifat yang dalam kamus bahasa indonesia berasal berarti sifat yang jelek atau
buruk. Jahat kemudian mendapat awalan ke
dan akhiran an yang berarti melakukan
suatu tindakan yang buruk atau jelek. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan
“suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat
dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van
Bammelen merumuskan kejahatan sebagai tiap kelakuan yang bersifat tidak susila
dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu
masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan
menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja
diberikan karena kelakuan tersebut.
R. Soesilo
membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara
sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan adalah suatu
perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undangundang. Ditinjau dari
segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau
tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan
masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
Lebih
lanjut, pengertian kejahatan dapat diuraikan menurut penggunaannya sebagai
berikut:
- Pengertian secara praktis : kejahatan tersebut dapat melanggar norma yang dapat menyebabkan timbulnya suatu reaksi, baik berupa hukuman, cemoohan atau pengucilan.
- Pengertian secara religius : menguraikan bahwa kejahatan merupakan suatu dosa yang diancam dengan hukman api neraka terhadap jiwa yang berdosa.
- Pengertian dalam arti juridis : kejahatan merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang berakibat pada timbulnya suatu kerugian atau berakibat pada menderitanya seseorang, yang mana perbuatan tersebut dapat diancam dengan hukuman baik kurungan atau penjara sebagaimana pasal 10 KUHP.
Sebagai contoh
pembunuhan dengan disengaja tanpa terlebih dahulu direncanakan yang merupakan kejahatan
terhadap nyawa yang dilakukan oleh seseorang. Dengan hilangnya nyawa seseorang,
maka ada suatu perbuatan yang tidak pantas yang dapat merugikan baik keluarga
ataupun masyarakat, sehingga terjadi ketidakseimbangan, hilangnya ketentraman
dan ketertiban di masyarakat tersebut. Secara praktis, pelaku telah melanggar norma
yang dapat menyebabkan suatu reaksi yang berupa sanksi sosial berupa cemoohan
atau pengucilan dari masyarakat. Jika ditinjau dari aspek religius, maka pelaku
telah berbuat dosa yang kelak akan mendapat hukuman dari Tuhan berupa siksa api
neraka. Sedangkan dari aspek yuridisnya, pelaku telah melanggar pasal 338 KUHP,
sehingga dapat diancam dengan ancaman pidana penjara 15 tahun
Lantas kejahatan apakah sebuah pelanggaran ?,
jawaban saya iya, kejahatan merupakan suatu pelanggaran berat terhadap aturan
atau undang-undang yang berda dalam suatu masyarakat yang dilakukan oleh
seseorang. Sebagaimana digambarkan diatas, pelaku pembunuhan telah melanggar
ketentuan yang ada dalam KUHP, ketentuan yang ada dalam norma masyarakat,
ketentuan yang telah digariskan oleh Tuhan yang diajarkan dalam setiap agama
masing-masing.
Pelanggaran merupakan perilaku seseorang yang
menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa
memperhatikan peraturan yang telah dibuat dan disepakati bersama. Ketidakpahaman akan seseorang terhadap sebuah
aturan menjadikannya berbuat dari apa yang telah dilarang oleh aturan tersebut.
Secara sosiologis, pelanggaran merupakan perbuatan atau perilaku yang dilakukan
oleh seseorang yang bertentangan dengan nilai-nilai yang berada dalam masyarakat
ataupun negara yang telah dituangkan dalam sebuah aturan hukum yang baku. Penyebab
dari pelanggaran bisa terjadi karena keterbatasan informasi ataupun akses akan
aturan sebuah tersebut ataupun kurangnya penjelasan akan aturan hukum tersebut.
Seseorang bisa melakukan sebuah pelanggaran apabila
pelaku telah mengetahui solusinya atau dengan kata lain pelaku akan mencoba
daya upaya agar tindakannya tersebut tidak mendapat sebuah hukuman, kalaupun
mendapat sebuah hukuman, pelaku mencoba untuk meringankannya. Pelanngaran bisa
saja terjadi apabila penegakan hukum yang kurang tegas atau bahkan pnegak hukum
kurang paham terhadap suatu aturan tersebut.
Demikian sedikit sharing dari saya. Apabila terdapat
kekeliruan atau apapun yang tidak tepat, mohon kritik dan saran. Isi yang
terkandung dalam materi ini bersumber dari beberapa literatur,catatan kuliah
dan konsultasi kepada para ahli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar